Data Ganda 629 dan Anomali 429 Orang

Data Ganda 629 dan Anomali 429 Orang

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari hasil pencermatan bersama, potensi data ganda dan data anomali daftar pemilih tetap hasil perbaikan-1 (DPTHP-1) di Kabupaten Lebong, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan partai politik (Parpol) tingkat pusat didapatkan potensi data ganda sebanyak 629 orang dan data anomali sebanyak 429 orang.

Ketua KPU Lebong, Sahalahuddin Al khidhr SE menjelaskan, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pencermatan bersama Bawslu dan parpol di Kabupaten Lebong untuk menindaklanjuti apa yang akan dilakukan atas masih adanya data ganda dan anomali di Kabupaten Lebong

“Awalnya kita rakor dengan Parpol, Bawaslu untuk melakukan pencermatan bersama dan hari ini (kemarin) dengan PPK,” jelasnya, kemarin (01/10).

Dimana dari temuan yang didapat dan telah dilaksanakan rakor, semuanya telah dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya akan melakukan verifikasi vaktual atas temuan tersebut dengan langsung turun ke lapangan.“Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti atas hasil pencermatan yang dilakukan KPU RI, bawaslu RI dan parpol tingkat pusat,” sampainya.

Dalam melaksanakan verifikasi, anggota PPS, PPL dan pihak parpol peserta pemilu di kabupaten Lebong. Dimana terkhusus dari pihak parpol nantinya mereka akan memberikan nomor kontak dan nama data pengurus parpol di tingkat desa yang akan ikut serta memverifikasi faktual 3 data yang didapat.“Jadi pihak parpol akan turun sesuai dengan kesepakatan rakor kita,” ucapnya.

Dengan dilakukan verifikasi, maka akan diketahui atas temun baik temuan KPU RI, Bawaslu RI dan Kabupaten Lebong maupun parpol tingkat pusat. Selanjutnya dapat menentukan putusan atau data yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Itu kita laksanakan agar persoalan tersebut tidak menjadi masalah dalam pemilu nanti,” tutup Ketua KPU.

Adapun hasil pencermatan data ganda dari KPU RI, Bawaslu RI dan Parpol pusat untuk Kabupaten Lebong yang berjumlah 629 terdiri dari data ganda K2 sebanyak 2 orang, ganda K3 sebanyak 369 orang dan ganda K4 sebanyak 258 orang.

Sementara hasil pencermatan data anomali KPU RI, Bawaslu RI dan Parpol pusat terdiri dari anomali alamat sebanyak 13 orang, anomali nama sebanyak 21 orang, anomali NIK sebanyak 282 orang, anomali tanggal sebanyak 26 orang serta anomali dibawah umur sebanyak 87 orang. Sementara hasil pencermatan data ganda bawaslu Kabupaten Lebong sebanyak 617 orang.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: